Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT. Waskita Karya (Persero).
Fathor merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.
Lembaga Antikorupsi juga tak segan untuk menjerat perusahaan negara tersebut sebagai tersangka korporasi jika alat bukti tercukupi.
Dia akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan,"
Penetapan tersangka ini ditandai dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan. KPK juga telah mengantongi bukti dari keterangan saksi dalam proses penyelidikan.
Diduga proyek yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu adalah fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 – 2020.
Aliran uang itu didalami lewat saksi Head of Risk and Compliance PT. Prudential Sharia Life Assurance, Yanie Rahardja.
Adapun dugaan tersebut didalami penyidik KPK lewat dua orang saksi.